Gelora ZI Yang Membara, Ka. Lapas Beri Penguatan

    Gelora ZI Yang Membara, Ka. Lapas Beri Penguatan

    Lombok Timur NTB - Pembangunan Zona Integritas Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB terus digelorakan, baik itu oleh pimpinan selaku role model maupun jajaran petugas yang menjadi unsur pelaksana layanan publik.

    Kegiatan monitoring dan evaluasi terkait progress kinerja dalam pembangunan Zona Integritas juga terus dilakukan, dalam hal ini Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal didampingi ketua dan sekretaris Zona Integritas Lapas Kelas IIB Selong mengadakan kegiatan sosialisasi dan penguatan kepada jajaran petugas yang membidangi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Warik, dan LATIBA (Layanan Penitipan Barang), serta kepada para petugas yang tergabung dalam agen perubahan Zona Integritas Lapas Kelas IIB Selong, Jumat (17/06).

    Pada kesempatan tersebut Ka. Lapas, Purniawal menjelaskan kembali terkait tugas dan fungsi jajaran yang bersangkutan dan menegaskan tentang pentingnya penerapan 5 S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

    "Sosialisasi dan penguatan ini kami lakukan kepada tim layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Bekerja itu harus disertai dengan ketulusan semata-mata karena mengharapkan keridhaan Allah SWT, " ungkapnya.(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    KPU Kabupaten Lombok Timur Lakukan Pemutahiran...

    Artikel Berikutnya

    Revitalisasi Pemasyarakatan, WBP Lapas Selong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami