Kalapas Selong Beserta Jajaran Melakukan Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022

    Kalapas Selong Beserta Jajaran Melakukan Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022

    Lombok Timur NTB - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB, Purniawal beserta jajaran melakukan kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang “Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat" terhadap Seluruh WBP Lapas Selong. Jumat, (04/02)

    Kegiatan Sosialisasi ini diadakan di Aula Blok I dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Lapas Selong. Dalam Sosialisasi tersebut dijelaskan beberapa point-point penting yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022, diantaranya menjelaskan tentang penghapusan pasal terkait Justice Collaborator pada perubahan permen terbaru No. 7 tahun 2022 yang point tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi warga binaan khususnya dalam memperoleh hak remisi. 

    Selanjutnya pada kesempatan tersebut Kalapas Selong, Purniawal memberikan  beberapa pengarahan terkait berlakunya perubahan Permenkumham. " Ini merupakan salah satu perhatian besar Menkumham untuk memberikan hak secara penuh kepada warga binaan, dan untuk  memperoleh hak tersebut warga binaan tidak lepas dari melaksanakan kewajiban serta aktif mengikuti pembinaan". Ungkapnya

    Dalam sosialisasi ini, Kalapas juga menyampaikan “Segala pengurusan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)”. Disela-sela pengarahannya, kalapas juga memberi waktu kepada WBP yang mau bertanya terkait kendala-kendala yang dihadapi WBP Lapas Selong.(Adbravo)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota KI 3 Yon B Satmobda Polda NTB Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Targetkan WBK dan WBBM Lapas Selong Tandatangani...

    Berita terkait